mekah

Minggu, 16 Februari 2014

Syarat Pembuatan Passport

Apabila ingin melakukan pendaftaran umroh, kita harus memiliki passport. Nah, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat passport..
  1. KTP (Asli + FotoCopy)
  2. Kartu Keluarga (Asli + FotoCopy)
  3. Akte Kelahiran atau ijazah (Asli + FotoCopy)
  4. Surat Nikah, bagi yang sudah menikah (Asli + FotoCopy)
  5. Nama yang tertera dari dalam passport khusus untuk umroh harus tiga suku kata (jika tidak ada, ditambah surat keterangan nama kakek dari kelurahan dan kecamatan)
  6. Bagi anak (dibawah 16 tahun/tidak mempunyai KTP) perlu surat kuasa dari orang tua

Keterangan :
  1. Semua data diatas, baik nama, tempat tanggal lahir dan alamat harus sama
  2. Semua dokumen dalam kondisi masih berlaku (belum expired)
Semoga artikel ini bermanfaat.. ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar